Makassar, Sonora.ID - Oknum ASN perempuan yang berdinas di pemerintah kota setempat dilaporkan polisi.
Aduan oleh suami sah atas dugaan perselingkuhan. Kasus itu sementara berproses di polrestabes melalui unit pemberdayaan perempuan dan anak.
Kanit PPA, AKP Muh Rivai mengatakan pelapor menganggap istrinya telah berselingkuh dan berzina dengan N yang merupakan mantan pejabat Bawaslu Makassar.
Pemanggilan terhadap keduanya telah dilakukan untuk meminta klarifikasi. Statusnya masih sebatas saksi.
"Kemarin kita periksa memang ASN, sementara proses penyelidikan," ujarnya saat ditemui di kantornya, jalan Ahmad Yani, Senin (11/10/2021).
Baca Juga: Pejabat Disebut Tersandung Perselingkuhan, Ini Klarifikasi Bawaslu Makassar
Bukti yang diterima berupa percakapan di telepon genggam. Sejauh ini belum ada keputusan hukum atas kasus tersebut.
"Saudara N juga sudah mintai keterangan," tambahnya.
Dia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan. Fokus saat ini merampungkan alat bukti dan menggali keterangan beberapa pihak.
"Kalau terlapor sudah diperiksa kemarin (10 Oktober 2021)," ucapnya.
Terlapor terancam pidana sesuai pasal 284 tentang perselingkuhan dan perzinahan. Ancaman hukuman berupa sembilan bulan kurungan penjara.
"Iti Pengaduan ini pasal yang disangkakan," tutupnya.
Baca Juga: Disoroti Publik Video Berjoget, Wali Kota Makassar: Ulah Haters