"Di Wisma itu gratis, ya itu tadi saya bilang, dia itu mau kabur pas di bandara waktu disuruh karantina, cuma keburu ketauan waktu di jalan, akhirnya pas ditelepon sama petugas dia bilangnya mau ke wisma atlet bukan mau kabur," tulis akun @cleverdid.
Pengakuan tersebut pun akhirnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Menanggapi hal ini, juru bicara vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi angkat bicara.
Dirinya mengatakan akan menindak tegas siapa saja yang melakukan pelanggaran tentang aturan karantina.
Baca Juga: Disebut Musuhan dengan Okin, Rachel Vennya: Kita Udah Enggak Ada Masalah
"Kementerian Kesehatan tentunya akan mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas, kalau memang ada oknum yang melakukan pelanggaran aturan tentang karantina," kata Siti Nadia dikutip dari Kompas Tv.
"Saat ini satgas karantina sedang melakukan penelusuran terkait informasi yang didapatkan," imbuhnya.
Seolah geram, Kementerian Kesehatan juga meminta aparat hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Kementerian Kesehatan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," lanjut Siti Nadia.
Berdasarkan Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, apabila Rachel benar-benar melakukan pelanggaran maka ia akan dikenai sanksi pidana satu tahun penjara atau denda Rp 1 juta.
Baca Juga: Kini Cerai, Rachel Vennya Ungkap Alasan Nikah Muda dengan Okin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rachel Vennya Dituding Kabur dari Karantina, Kemenkes Minta Aparat Bertindak Tegas"