Jakarta, Sonora.Id - Menteri pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali merespon cepat terhadap ancaman sanksi dari Badan Anti Doping Dunia (WADA) kepada Indonesia karena dianggap tak patuh dalam penegakan standar antidoping.
Dalam wawancara khusus dengan Radio Sonora FM 92’0 Jakarta, Menpora memberikan klarifikasi bahwa Indonesia belum diberikan hukuman oleh WADA, namun baru diberikan peringatan. Menurut Zainudin pada 15 September 2021 WADA mengirimkan surat yang berisi ketidak patuhan Indonesia mengenai sample doping.
“Kemenpora sudah berkoordinasi dengan Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) untuk mengklarifikas bahwa Indonesia tidak bisa memenuhi sample doping karena imbas pandemi COVID-19 dan membuat kompetisi olahraga di Indonesia dihentikan,” ujar Amali.
Zainudin Amali mengaku respons cepat dari Kemenpora mendapatkan tanggapan positif dari WADA dan mereka memahami dan memberikan apresiasi terkait kondisi dan situasi Indonesia terkait anti-doping pada tahun 2020-2021 ini.
Menpora memastikan, kekhawatiran Indonesia tidak bisa menjadi tuan rumah even internasional dan tidak boleh memakai nama Indonesia pada event internasional tidak akan terjadi.
“WADA akan menunggu hasil sampel PON XX Papua guna memenuhi TDP (Tes Doping Plan) 2021,” ujar Politisi Partai Golkar kepada Sonora.
Dalam surat balasannya WADA menjelaskan bahwa Indonesia tetap bisa menjalankan PON XX dan testing sesuai normal, serta testing dan kegiatan lain selanjutnya dapat dilakukan dengan supervisi dari Japan Anti Doping Organization.
Baca Juga: Menpora dan Menteri Bumn Persiapan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Basket 2023
Sementara itu Anggota Komisi X DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan mengapresiasi langkah cepat Menpora Zainudin Amali merespon surat WADA.
Menurut Putra, Indonesia terancam sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA) karena dianggap tidak mematuhi prosedur standar anti doping sebenarnya hanyalah masalah yang sepele dan administrasi. Seluruh dunia saat ini terdampak wabah pandemi covid-19 dan bukan menjadi alasan Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) untuk tidak membalas surat WADA.