Umat Muslim Wajib Tahu! Ini 2 Jenis Zakat yang Dapat Dilakukan

13 Oktober 2021 17:20 WIB
2 jenis zakat yang dapat dilakukan
2 jenis zakat yang dapat dilakukan ( kompas.com)

Sonora.ID - Bagi umat muslim, zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan guna menuntaskan rukun islam yang sudah ditetapkan oleh sang Maha Kuasa.

Selain itu, zakat juga menjadi penyempurna keimanan seorang muslim selama masih diberikan kesempatan untuk bernafas di muka bumi.

Perintah untuk melakukan zakat pun dapat ditemui di dalam Al-Quran, salah satunya melalui surat Al-Baqarah: 43 yang memiliki arti,

"Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

Oleh karena itu, zakat menjadi sangat wajib untuk dilakukan. Tetapi, umat muslim harus tahu bahwa terdapat 2 jenis zakat yang dapat dilakukan. Berikut penjelasan mengenai 2 jenis zakat tersebut.

Zakat Fitrah

Zakat diri sendiri atau yang lebih umum dikenal sebagai zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang dapat dilakukan oleh umat muslim.

Zakat fitrah ini sangat diwajibkan untuk dikeluarkan oleh laki-laki, perempuan, dan anak-anak dengan memberikan santunan terhadap kaum yang membutuhkan.

Terdapat tiga kondisi yang mengharuskan umat muslim mengeluarkan zakat fitrah setiap tahunnya, yaitu:

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut 6 Perkara yang Dapat Membatalkan Wudhu

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm