Banjarmasin, Sonora.ID – DPRD Kalimantan Selatan mengusulkan 5% dari total 20% mandatory spending yang dimiliki Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi untuk mendukung penerapan Raperda tentang Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi yang sedang dibahas saat ini.
Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin mengungkapkan, penerapan payung hukum tersebut tentunya memerlukan anggaran untuk implementasinya, sehingga pihaknya mengusulkan diambil dari mandatory spending instansi tersebut.
“Masih ada 15 persen yang dapat digunakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan untuk pengelolaan dan pengembangan SMA, SMK dan SLB,” jelasnya ketika ditemui Smart FM, Rabu (13/10) siang.
Besaran anggaran pendidikan pasca dipangkas 5%, menurutnya tidak akan terlalu berpengaruh dan pendidikan pun masih dapat berjalan maksimal.
Ia mengungkapkan, Raperda tentang Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi tak hanya berkaitan dengan mahasiswanya saja, namun juga mereka yang terlibat dalam jalannya pendidikan tinggi di provinsi ini.
“Ini juga menyasar kepada akademisi dan ASN yang ingin meningkatkan kompetensinya, yang siapa tahu ingin mengambil pendidikan yang lebih tinggi guna menunjang kinerjanya,” jelas Lutfi lagi.
Baca Juga: DPRD Kalsel Usulkan Lima Nama Tokoh untuk Jembatan Sungai Alalak