Namun untuk melindungi korban, pihaknya hanya mengirim perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan BEM Uniska untuk hadir dan menjadi saksi dalam audiensi itu.
“Korban wajib dilindungi, kita tidak bisa menampilkan korban. Kita hanya mengirim perwakilan sebagai saksi,” ujarnya.
Selain membeberkan sederet bukti itu, BEM Uniska MAB juga memberikan sejumlah tuntutan kepada petinggi kampus.
Pertama, pihak kampus harus mengadakan layanan konseling maupun Badan atau Lembaga khusus untuk penyelesaian atau penanganan kasus pelecehan.
Kedua, melakukan sosialisasi terkait adanya layanan tersebut baik kepada Pejabat Kampus, mahasiswa maupun civitas akademika di Uniska guna menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan kampus.
Kemudian, BEM Uniska menilai perlu adanya peraturan mengikat sebagai bentuk upaya preventif terkait kasus pelecehan seksual. Hal ini agar kampus bisa menindak tegas bila kasus serupa masih terulang.
Baca Juga: Insentif Nakes Belum Cair, Berikut Daerah di Kalsel yang Menunggak!