Sonora.ID – Pasca dilanggarnya aturan karantina yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya lewat bantuan oknum TNI, membuat pihak Kementerian Kesehatan meminta aparat untuk memberikan sanksi kepada kedua orang tersebut.
Hal ini diungkapkan, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, ketika dihubungi kompas.com, Kamis (14/10).
Sebelumnya, Rachel kabur dari masa karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Berkaca dari kejadian tersebut, kata Nadia, masyarakat diharapkan dapat patuh pada aturan kekarantinaan demi keamanan dan kebaikan bersama di masa pandemi Covid-19.
Nadia meminta keterlibatan seluruh pihak agar dapat mempertahankan penurunan kasus Covid-19 yang sudah dicapai.
“Saat ini kita mulai rasakan berbagai aktivitas sosial dan keagamaan sudah mulai bergerak termasuk upaya untuk memulihkan ekonomi dan pariwisata kita,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS membenarkan bahwa salah seorang oknum TNI yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 bandara telah membantu Rachel Vennya kabur dari masa karantina.
Baca Juga: 5 Fakta Miris Dibalik Kaburnya Rachel Vennya Saat Jalani Karantina
“Dari...