Palembang, Sonora.ID - Dimasa pandemi, transaksi keuangan dengan Fintech meningkat pesat.
Andes Novytasary, Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kantor Regional 7 Sumatera Bagian Selatan kepada Sonora (13/10/2021) mengatakan bahwa berdasarkan data, orang yang meminjamkan per agustus di sumsel mencapai 13380, ada peningkatan 47,3% dari tahun lalu.
Nilai yang dipinjamkan 609,2 milyar. Yang pinjam juga meningkat pesat, ada 892 ribu masyarakat yang meminjam. Peningkatannya 86,9% dari tahun lalu. Total akumulasi yang meminjam 3,7 T.
“Itu yang legal, yang illegal tentu lebih banyak lagi, ada sekitar 3000 an. Nominalnya belum bisa disebutkan. Yang legal baik karena menunjukkan kebutuhan masyarakat tentang modal atau dana,” ujarnya.
Sisi positifnya adalah akses yang semakin mudah dan cepat tidak harus bertatap muka. Sisi negatifnya adalah ketika masyarakat tidak terliterasi dengan baik tentang legal dan illegal. Dampaknya ada penyelewengan dana, penipuan berkedok investasi, data nasabah bocor kemana-mana.
Cara mudah mengetahui apakah aplikasi fintech legal atau tidak adalah dengan CAMILAN (camera, microphone dan lokasi).
Baca Juga: Mengenang Sosok Jenderal Hoegeng (Kapolri Jujur), Hari Ini 100 Tahun Kelahirannya