Yang legal hanya boleh mengakses ketiga hal tadi, sementara yang illegal mereka mengakses sampai ke data kontak, foto-foto.
“OJK mensyaratkan 3 saja, sisanya dilarang,” tukasnya.
Ciri lain dari Fintech illegal adalah adanya penagihan dengan cara-cara yang kasar, mengancam, tidak manusiawi dan bertentangan dengan peraturan undang-undang.
OJK baru saja menerbitkan data perusahaan fintech yang berizin dan terdaftar per 8 September. Ada 107 yang legal, sisanya lebih banyak lagi.
OJK memiliki satgas waspada investasi yang merupakan gabungan dari kepolisian, jaksa, OJK, BI dan sebagainya.
Bila menemui fintech illegal atau ingin memastikan legal atau tidak, masyarakat dapat menghubungi satgas tersebut, bisa melalui patrolisiber.id atau email ke info@cyberpolri.go.id atau email waspadainvestasi@ojk.go.id atau bertanya ke wa 081157157157.
“Yang menggunakan jasa keuangan fintech pastikan terdaftar di OJK. Jangan melakukan pinjaman diluar batas kebutuhan sehingga kebutuhan pokok tetap terpenuhi. Bila ragu-ragu atau merasa tertipu sebuah fintech dapat menghubungi satgas waspada investasi atau call center 157,” tutupnya.
Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Hari Kamis (14/10), Traveller Buruan Klaim!