Kenali Aplikasi Fintech Legal dengan CAMILAN

15 Oktober 2021 07:10 WIB
Aplikasi Fintech
Aplikasi Fintech ( )

Yang legal hanya boleh mengakses ketiga hal tadi, sementara yang illegal mereka mengakses sampai ke data kontak, foto-foto.

OJK  mensyaratkan 3 saja, sisanya dilarang,” tukasnya.

Ciri lain dari Fintech illegal adalah adanya penagihan dengan cara-cara yang kasar, mengancam, tidak manusiawi dan bertentangan dengan peraturan undang-undang.

OJK baru saja menerbitkan data perusahaan fintech yang berizin dan terdaftar per 8 September. Ada 107 yang legal, sisanya lebih banyak lagi.

OJK memiliki satgas waspada investasi yang merupakan gabungan dari kepolisian, jaksa, OJK, BI  dan sebagainya.

Bila menemui fintech illegal atau ingin memastikan legal atau tidak, masyarakat dapat menghubungi satgas tersebut, bisa melalui patrolisiber.id atau email ke info@cyberpolri.go.id atau email waspadainvestasi@ojk.go.id atau bertanya ke wa 081157157157.

“Yang menggunakan jasa keuangan fintech pastikan terdaftar di OJK. Jangan melakukan pinjaman diluar batas kebutuhan sehingga kebutuhan pokok tetap terpenuhi. Bila ragu-ragu atau merasa tertipu sebuah fintech dapat menghubungi satgas waspada investasi atau call center 157,” tutupnya.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Hari Kamis (14/10), Traveller Buruan Klaim!

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm