Sonora.ID - Pinjaman online (pinjol) merupakan pilihan terbaik dan termudah bagi kamu yang mungkin secara finansial sedang mengalami kendala dan desakan.
Di satu sisi, pinjol ini memiliki cerita gelapnya tersendiri, seperti banyaknya korban yang terjerat dan bahkan berujung pada kematian.
Belajar dari pengalaman tersebut, maka sudah seharusnya bagi kamu untuk memahami secara detail apa saja yang perlu kamu waspadai dari pinjol ini.
Avi Aviliani, profesional dan ekonom Indonesia dalam siaran Radio Smart FM 'Waspada Petaka Pinjol Ilegal' (15/10/21) memberikan 3 pertimbangan yang perlu kamu catat sebelum benar-benar memanfaatkan layanan finansial tersebut.
1. Ketahui batas bunga
Pinjol legal biasanya tidak menentukan batas bunganya secara sepihak, melainkan ia akan mengikuti aturan sebagaimana yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau yang wajar untuk UMKM dari OJK itu sendiri dibatasi, maksimal tidak boleh lebih dari 0,8 persen perhari," jelas Avi.
Dengan begitu, total persentase bunga yang ditanggung dalam sebulan sebesar 24 persen.
"Namun kebanyakan bisa sampai 10 persen, nah itu bunga wajar itu harus dipertanyakan," lanjut Avi.
Sangat disayangkan karena banyak dari kita yang terkadang tidak ingin mempertanyakan atau mengkritis ketetapan bunga dari pinjol.
Baca Juga: Perlindungan Hukum terhadap Korban Pinjol Nihil, Simak Ulasan Ekonom Indonesia