Foto : Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meresmikan infrastruktur Kampung Tanah Merah Jakarta Utara, Sabtu (16/10/2021). Sumber : Lia Muspiroh (
)
"Izin Mendirikan Bangunan sebagai satu kawasan. Jadi izin mendirikan bangunannya bukan per bangunan, tapi diberikan per RT. Satu RT dalam satu kawasan. Ini pertama kali di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan"
Anies menyebut IMB kawasan ini sebagai jalan tengah penyelesaian masalah bangunan yang berada di tanah dengan status legalitas belum tuntas, namun sudah puluhan tahun ditempati warga.
"Ini adalah jalan tengah yang kita ambil untuk meyelesaikan masalah bangunan-bangunan yang berada di tanah yang status legalnya belum tuntas. Status legalnya belum tuntas, tapi mereka faktanya ada di tempat ini sudah puluhan tahun" pungkas Anies.