3.515 Pinjaman Online Ilegal Telah Dihentikan dan Diblokir Situs Aplikasi

17 Oktober 2021 15:24 WIB
ilustrasi pinjol
ilustrasi pinjol ( kompas)

 

Sonora.ID - Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan pinjaman onlie (pinjol) ilegal muncul di akhir 2017 dan berlangsung hingga saat ini.

Satgas waspada investasi beranggotakan 12 K/L yang di dalamnya ada Kemenkominfo dan Polri, pada tahun 2018 telah melakukan pemberantasan hingga saat ini.

Penanganan pemberantasn disebut Tongam dilakukan dua sisi, tidak hanya kepada pinjol tapi juga edukasi kepada masyarakat.
 
Tongam menjumlah keseluruhan pinjol yang telah diberantas dan diblokri situsnya sebanyak 3.515.
 
 
"Kami melakukan pemberantasan. Di samping tadi edukasi pemberantasan berbagai pelaku dengan cara kita menghentikan kegiatannya. Saat ini sudah 3.515 pinjol ilegal yang kita hentikan kemudian kami blokie situs aplikasinya dan kami sampaikan laporan kepada kepolisian" ucap Tongam dalam diskusi daring, Sabtu (16/10/2021).
 
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Asosiasi Fintech Indonesia & CIO Investere Dickie Widjaja mengatakan pinjaman online ilegal dapat disebut dengan rentenir online.
 
Dickie juga mengatakan saat ini pihaknya terus memastikan setiap member tidak bekerja sama dengan pinjaman ilegal dan melakukan survey setiap hari untuk mengecek perusahaan member.
 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm