Ingat! Libur Maulid Nabi 2021 Digeser ke 20 Oktober, Ini Alasannya

18 Oktober 2021 19:30 WIB
Ilustrasi Maulid Nabi
Ilustrasi Maulid Nabi ( Freepik.com)

Sonora.ID - Pemerintah Republik Indonesia akhirnya mengemukakan alasan digesernya hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari tanggal 19 Oktober 2021 ke tanggal 20 Oktober 2021.

Dilansir dari Kompas.com, Menurut Wakil Presiden Maruf Amin, kebijakan itu dilakukan dengan pertimbangan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 akibat pergerakan massa secara besar-besaran.

“Jadi memang bukan kali ini saja, sudah beberapa kali kita menggeser untuk menghindari orang memanfaatkan hari ‘kejepit’ itu,” kata Ma’ruf, melalui siaran pers, Minggu (17/10) kemarin.

Baca Juga: Jangan Lupa Baca Sholawat Ini di Bulan Maulid Nabi

Wapres pun mencontohkan negara India, pelonggaran-pelonggaran yang diberikan di negara itu seiring dengan penurunan kasus harian Covid-19 menyebabkan kelengahan di masyarakat yang berdampak pada lonjakan laju penyebaran virus Corona.

"India itu kan ketika dia sudah rendah kemudian terjadi pelonggaran-pelonggaran bahkan ada acara keagamaan akhirnya naik lagi. Kita tidak ingin itu terulang di kita Indonesia," tegas Ma’ruf.

Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama memastikan bahwa Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal.

Namun, pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad Saw digeser dari awalnya 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.

"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," tutupnya.

Baca Juga: Libur Maulid Digeser, Pemkot Makassar Siapkan Sanksi Bagi ASN

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm