Mayoritas 32 Kabupaten/ Kota Sumut Lanjut Terapkan PPKM Level 3 dan 2, Hanya Sibolga Level 1

20 Oktober 2021 19:55 WIB
Mayoritas 32 Kabupaten/ Kota Sumut Lanjut Terapkan PPKM Level 3 dan 2, Hanya Sibolga Level 1
Mayoritas 32 Kabupaten/ Kota Sumut Lanjut Terapkan PPKM Level 3 dan 2, Hanya Sibolga Level 1 ( )

Solo, Sonora.ID - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan Instuksi Gubernur (ingub) kepada bupati maupun wali kota di 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut.

Ingub Sumut Nomor 188.54/44/INST/2021 itu mengatur tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Ingub ini menindaklanjuti Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 mengatur Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Baca Juga: Covid-19 Belum Usai, Ketahui Risiko Penularan Melalui Kualitas Udara

Ingub tertanggal 18 Oktober 2021 itu berlaku dari tanggal 19 Oktober 2021 hingga 8 November 2021.

Tidak ada perubahan peraturan yang berarti dalam ingub. Hanya saja ada perubahan kriteria level di beberapa kabupaten/kota di Sumut.

"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 40 persen," tertulis di Ingub Sumut tersebut.

Diketahui dari Ingub Sumut dan Inmedagri itu, ada 14 kabupaten dan kota di Sumut yang menerapkan PPKM level 3, yakni: Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Langkat, Simalungun, Asahan, Labuhan Batu, Mandailing Natal, Serdang Bedagai, Padanglawas Utara, Padanglawas, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Nias Utara dan Tanjung Balai.

Baca Juga: Bukan Deteksi Covid 19, GeNose untuk Periksa Paru-Paru Pelajar di Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm