Kuswardoyo mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.
Diketahui sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal sejak 31 Agustus 2021.
Diakhir keterangannya, Kuswardoyo mengatakan bahwa Daop 2 Bandung mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number (SID) dalam mengakses pelayanan publik pada transportasi kereta api.
"Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” tutup Kuswardoyo.