Sonora.ID - Sebagai bentuk komitmen terhadap Persetujuan Paris yang ditandatangani pada 2015, Pemerintah Indonesia menerbitkan UU No 16 Tahun 2016 dan menargetkan pada 2030 dapat menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29,041 persen.
Selain itu, bauran energi primer Indonesia akan ditingkatkan, mencapai 23 persen pada tahun 2025 dan meningkat lagi menjadi 31 persen pada tahun 2050.
Terkait hal itu, kebijakan baru disusun yang memberikan porsi lebih besar untuk pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).
Baca Juga: DEN: Pemerintah Terus Mendorong Transisi Energi Baru Terbarukan
Untuk melihat dari dekat problematika listrik berbasis energi terbarukan dan dalam rangkaian Hari Listrik Nasional 2021, Harian Kompas berkolaborasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengadakan Kompas Talks bertajuk "Energi Terbarukan: Sudut Pandang Supply- Demand, Keterjangkauan Tarif, dan Akses” pada 21 Oktober 2021.
Adapun untuk pembicara utamanya adalah Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan RI, Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Darmawan Prasodjo Wakil Direktur Utama PLN, Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian YLKI dan Peneliti Indef Abra Talattov.
"Energi baru terbarukan (EBT) itu kalau buat dalam banyak sekali pembicaraan, ini (EBT) bukan sebuah pilihan. Kita menuju kesana," Ujar Wamenkeu Suahasil.