Selain tantangan di masa lalu, jelasnya, dalam satu setengah tahun terakhir kita juga terkena tantangan pandemi Covid-19 yang sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi yang menyebabkan permintaan listrik turun yang membuat listrik kita menjadi over supply.
Di sisi lain, ia juga menambahkan ada kebijakan APBN pemerintah atau kebijakan fiskal untuk sektor ketenagakelistrikan yang masih berlaku hingga saat ini.
"Yang pertama adalah harga beli PLN diamankan, itu di Kementerian ESDM ada aturannya, yaitu harga beli PLN untuk domestic market obligation untuk PLN itu harganya $70 dolar per ton dan berlaku hingga sekarang," tegasnya.
Baca Juga: Bersama Perhutani dan PTPN III, PLN Tingkatkan EBT Melalui Penggunaan Biomassa
"Kedua, harga beli gas PLN juga ada aturannya, untuk domestik market ada aturannya. Ketiga, harga jual PLN yaitu tarif dasar listrik juga diatur oleh pemerintah," imbuh dia.
Ketika mengatur tarif dasar listrik tersebut, maka ada kompensasi, subsidi, yang hari demi hari, tahun demi tahun terus diarahkan agar subsidi dan kompensasi listrik tersebut makin mengarah pada kelompok yang miskin, rentan, dan yang betul-betul membutuhkan.