“Dan tentu saja dari waktu ke waktu nanti kita akan review dengan sasaran atau arah lebih murah, lebih efisien dan harganya akan lebih turun,” lanjutnya.
Selain penetapan skema harga, Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-Fast.
Perry menyebutkan, pada tahap awal ini, batas maksimal nominal transaksi adalah dari Rp 0 sampai dengan Rp 250 juta per transaksi.
Baca Juga: Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di Level 3,50 Persen
Batas maksimal tersebut akan dievaluasi secara berkala, dengan memperhatikan beberapa hal, pertama, kelancaran sistem BI-FAST baik di penyelenggara maupun peserta, kedua, memberikan waktu shifting transaksi dari SKNBI ke BI-FAST. Ketiga adalah kesesuaian dengan aspek cepat, murah, mudah, aman dan andal.
Adapun penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST tersebut mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, inovasi dan kompetisi, inklusivitas, customer oriented, review berkala, serta keamanan dan mitigasi risiko.