Anggaran tersebut digunakan untuk stimulus perpajakan, seperti PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk 81.980 pemberi kerja, PPh final UMKM DTP untuk 124.209 UMKM, pembebasan PPh pasal 22 impor untuk 9.490 WP, pengurangan angsuran PPh 25 untuk 57.529 WP, pengembalian pendahuluan PPN untuk 2.419, penurunan tarif PPh badan manfaat untuk seluruh WP, PPN DTP properti untuk 768 penjual dan PPnBM Mobil untuk 6 penjual, serta BM DTP untuk nilai impor Rp 0,15 triliun.
Realisasi klaster dukungan UMKM dan Korporasi hingga 22 Oktober 2021 mencapai Rp 63,20 triliun atau baru 38,9 persen dari pagu Rp 162,40 triliun.
Baca Juga: Menko Airlangga: Realisasi PEN per 17 September Mencapai 53 Persen
Adapun manfaat dari realisasi tersebut adalah bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) untuk 12,71 juta usaha, IJP untuk 2,24 juta UMKM dan 36 korporasi, penempatan dana bank dengan total penyaluran kredit Rp 442,19 triliun kepada 5,43 juta debitur.
Subsidi bunga KUR untuk 6,02 juta debitur dan Non-KUR untuk 7,2 juta debitur, PMN untuk HK, Pelindo III dan KIW sebesar Rp 8,39 triliun, dan telah disalurkan bantuan PKL kepada 554,1 ribu usaha.