Perpusnas Sabet Predikat Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik

26 Oktober 2021 16:05 WIB
Wakil Presiden KH Maruf Amin memberikan sambutan dalam ajang Keterbukaan Informasi Publik
Wakil Presiden KH Maruf Amin memberikan sambutan dalam ajang Keterbukaan Informasi Publik ( Istimewa)

Jakarta, Sonora.Id - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI mendapatkan penghargaan sebagai badan publik dengan kualifikasi atau kategori “Informatif” dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap keterbukaan informasi yang dilakukan Komisi Informasi Pusat pada tahun 2021, Perpusnas meraih nilai 93,73. Sebagai informasi, berdasarkan monev keterbukaan informasi pada tahun 2020, Perpusnas mendapatkan kualifikasi “Cukup Informatif” dengan nilai 75,74.

Pada 2021, KIP melakukan monev di 337 badan publik dengan rincian sebanyak 83 badan publik memperoleh predikat informatif, 63 badan publik menuju informatif, 54 badan publik cukup informatif, 37 badan publik kurang informatif, dan 100 badan publik tidak informatif. Monev Keterbukaan Informasi Publik merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh KIP setiap tahun.

Baca Juga: KI Provinsi Bali Periode 2021-2025 Dilantik, Gubernur Koster Tegaskan Komitmen untuk Keterbukaan Informasi Publik

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan kunci keberhasilan dari Keterbukaan Informasi Publik adalah kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat, dan para pemangku kepentingan. Untuk itu, badan publik diminta untuk mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi. Pengelolaan keterbukaan informasi publik mesti dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan transparan.

“Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan kebangsaan yang demokratis,” jelasnya dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan secara virtual, pada Selasa (26/10/2021).

Semua badan publik diminta terbuka dengan kritik, saran, dan masukan dari masyarakat. Wapres menegaskan, kritik harus disikapi dengan santun, baik, beretika, sesuai norma serta ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara demokratis.

Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia dituntut untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi di antaranya adalah prinsip keterbukaan informasi sebagai perwujudan komitmen yang nyata dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, partisipatif, dan inovatif.

Wapres menambahkan, Indonesia merupakan inisiator berdirinya Open Government Partnership (OGP), inisiatif global untuk mempromosikan transparansi, memberdayakan warga negara memerangi korupsi, dan memanfaatkan teknologi baru untuk memperkuat pemerintahan dalam sebuah tata kelola kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan.

“Sebagai anggota OGP, pemerintah Indonesia bersama organisasi masyarakat sipil dapat menentukan langkah-langkah yang tepat untuk mendorong akses informasi secara luas terhadap kegiatan badan badan publik yang dibiayai negara serta pelayanan informasi publik yang terjangkau mudah dan berkualitas,” ungkapnya.

Seluruh badan publik didorong untuk berkomitmen mengembangkan inovasi baru agar masyarakat dan bangsa semakin cerdas dan lebih memahami berbagai perkembangan kebijakan pemerintah. Secara paralel, modernisasi pelayanan publik melalui adopsi teknologi digital juga mutlak dilakukan untuk mewujudkan digital governance yang mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm