Kubu Raya, Sonora.ID - Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
Narkotika menjadi ujung tombak pemerintah dalam “perang” melawan narkoba, semua kementerian dan lembaga, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kubu Raya, menggandeng insan media untuk mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kontan) melalui workshop penguatan kapasitas insan media untuk mendukung kabupaten tanggap ancaman narkoba.
Baca Juga: Perkembangan Pengungkapan Kasus Narkoba di Sumsel
Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Dangau Kubu Raya, menghadirkan narasumber, Bapak. A.H Daulay, SH. (Kepala BNN Kubu Raya). Bapak Kombes Pol Purn. Drs. Suhadi, SW., M.Si (Praktisi) Senjutnya ada Bapak Salman (Praktisi dari media Pontianak Post). Selasa 26/10/2021
Kegiatan Workshop yang mengusung “Penguatan Kapasitas Kepada lnsan Media untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba” kemudian di lanjutkan dengan talkshow seputar “Kebijakan dalam Penyebaran Informasi P4GN di Media dan Peran Serta Media Massa Dalam Menyampaikan Isu P4GN”
Workshop tersebut diikuti sekitar 30 orang jurnalis dari berbagai media. Baik elektronik, cetak dan online.
Daulay mengatakan di saat sambutan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba cenderung sulit untuk dihilangkan karena narkoba diselimuti oleh kenikmatan di sekelilingnya.
“Maraknya pengungkapan kasus dan barang bukti narkoba, terutama di masa pandemi harus menjadi perhatian khusus semua pihak. Untuk itu, sebagai satu di antara upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, BNN menggelar workshop ini” Ujar A.H Daulay, SH. (Kepala BNN Kubu Raya).