Adapun surat keterangan telah divaksin Covid-19 telah menjadi syarat perjalanan transportasi. Baik di moda darat, laut dan udara.
Selain itu digunakan untuk mengakses pusat perbelanjaan, bioskop, tempat makan atau restoran dan lainnya.
Polisi sebelumnya menangkap dua orang pelaku pembuat sertifikat vaksin palsu yang terkoneksi ke aplikasi Pedulilindungi.
Baca Juga: Kronologi Pemalsuan Sertifikat Vaksin Palsu di Makassar, Berawal dari Kecurigaan
Salah satu dari pelaku merupakan mantan tenaga medis yang bekerja di puskesmas paccerakkang, kecamatan biringkanayya.
"Total sertifikat yang telah dipalsukan sebanyak 179 orang dengan biaya per satu surat sebesar 50 ribu rupiah," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir.