Pontianak, Sonora.ID - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji, mendukung DPD RI diberikan hak untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres pada Pemilu.
Dukungan itu disampaikan Sutarmidji saat memberikan sambutan di Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Amandemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan' yang diselenggarakan di IAIN Pontianak, Rabu (27/10/2021)
Menurut Sutarmidji, tema ini amat menarik untuk untuk dikaji oleh kalangan akademisi. Hanya ada satu persoalan yang menimbulkan ketakutan yakni wacana Presiden tiga periode.
Baca Juga: Komunitas POSCAR Terus Fokus Memperhatikan Kucing - Kucing Liar
"Kalau saja wacana itu tidak digulirkan, saya kira Amandemen ke-5 Konstitusi ini akan menyempurnakan proses demokrasi di Indonesia," kata Sutarmidji.
Ia pun mendukung penuh agar peran DPD RI terus diperkuat. Sebab, kata dia, DPD RI memiliki legitimasi yang jelas dari rakyat dengan jumlah yang mencapai jutaan suara.
"Fraksi terbesar di MPR itu adalah DPD RI. Maka, kalau kita bicara pencalonan Presiden, harus diberikan keterwakilan itu. Saya mendukung kalau DPD RI diberi hak untuk mencalonkan atau mengusung satu paket Capres-Cawapres," tegas Sutarmidji.
Dikatakannya, banyaknya jumlah partai politik juga tak terlalu baik untuk pertumbuhan demokrasi di negara kita.