Sonora.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Biaya tes PCR untuk pulau Jawa dan Bali tarif tertinggi sebesar Rp 275 ribu, semantara biaya PCR untuk luar pulau Jawa dan Bali tarif tertinggi Rp 300 ribu.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan sebelumnya sudah saatnya dilakukan evaluasi bersama BPKP.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun Menjadi Rp 300 Ribu
Evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan terdiri dari jasa pelayanan, reagen, biaya administrasi dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi.
“Kami sepakati bahwa diturunkan menjadi 275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali dan 300 ribu untuk di luar Pulau Jawa dan Bali,” kata Abdul Kadir dalam konfrensi pers melalui youtube Kemenkes RI.
Selain itu pihaknya juga meminta Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten/ kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap batas tarif tertinggi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Baca Juga: Tarif Baru PCR, Pemko Banjarmasin Tunggu Surat Resmi Dari Pusat
Dengan demikian kata Abdul, semua fasilitas kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan dengan hasil dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam.
“Evaluasi akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan,”ujarnya.
Abdul menegaskan, apabila tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.