Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah Pusat melalui akhirnya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Melalui SE No. HK.02.02/1/3843/2021 telah diatur tarif RT-PCR maksimal untuk daerah Jawa-Bali sebesar Rp275 ribu. Sedangkan untuk daerah luar Jawa-Bali sebesar Rp300 ribu.
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pun turut merespon SE mengenai tarif RT-PCR yang baru.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 275 ribu - Rp 300 ribu
"Tentu kami di daerah mengikuti itu. Sehari dua ini perlu kita sosialisasikan dulu kepada masyarakat. Dan kita di Banjarmasin akan diterapkan per 1 November," ungkap Machli, Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan, saat ditemui Smart FM Banjarmasin di Balai Kota, Kamis (28/10).
Menurut Machli, penurunan tarif PCR baru bisa diberlakukan awal November mendatang. Mengingat masih ada Fasilitas Kesehatan Masyarakat (Fasyankes) yang membeli Viral Transport Medium (VTM) atau alat menyimpan spesimen virus dengan harga sebelumnya.
"Barangkali ada orang yang sudah membeli VTM dengan harga tertentu. Jadi kita sesuaikan lah karena ada kebijakan yang dulu. Mereka juga menghabiskan VTM itu butuh waktu, jadi kita bijaksana itu," tuturnya.