Ia menegaskan, jika tarif baru itu resmi diterapkan, maka seluruh fasyankes yang memberikan layanan PCR wajib mengikuti.
Jika seandainya ditemukan ada fasyankes nakal yang berani memainkan tarif PCR atau tidak sesuai tarif yang ditentukan pemerintah, pihaknya bakal mengenakan sanksi kepada fasyankes bersangkutan.
"Tentu sanksi yang kita tegakkan. Kita beri somasi agar mengikuti hal ini. Kalau masih saja melawan kebijakan pemerintah ini, tentu kita akan rekomendasikan untuk mencabut izin operasionalnya," tutupnya.