Berdasarkan daftar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Perawatan ortodonti atau kawat gigi bukanlah layanan yang dapat di cover oleh program BPJS.
Meskipun sebenarnya kawat gigi bisa digunakan untuk menjaga kesehatan gigi dan jaringan yang berkaitan, jenis layanan ini sering ditujukan untuk membetulkan susunan gigi alias demi estetika atau keindahan.
Dalam bab VI “Pelayanan Gigi Yang Tidak Dijamin,” pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik masuk sebagai poin keempat bersama lima poin lainnya.
Untuk melihat lebih lanjut terkait prosedur dan hal-hal penting lainnya yang harus diperhatikan, dr. Chubby menyarankan untuk langsung mengunjungi situs resmi BPJS yang dapat di klik di sini.
Baca Juga: Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Non ASN, Pemkot Palembang Siapkan Rp 3,5 Miliar