Fatwa Haram untuk Uang Kripto, Begini Penjelasannya!

28 Oktober 2021 18:40 WIB
Ilustrasi bitcoin
Ilustrasi bitcoin ( Pixabay)

Palembang, Sonora.ID – Fatwa haram untuk cryptocurrency atau uang kripto secara resmi dikeluarkan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim).

Fatwa haram dikeluarkan lantaran adanya unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain.

Dilansir dari Kontan.co.id, Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, fatwa tersebut diputuskan sesuai dengan hasil kajian lembaga Bahtsul Masail pada Minggu (24/10) lalu.

Wakil Ketua PWNU yang akrab disapa Gus Fahrur itu menjelaskan alasan terkait dikeluarkannya fatwa haram untuk mata uang kripto.

Baca Juga: Lakukan 4 Hal Ini Untuk Menghindari Kerugian Berinvestasi Kripto

Berdasarkan hasil kajian, mata uang kripto tidak bisa dijadikan instrumen investasi. Sebab di dalamnya diketahui ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain.

Selain itu, PWNU Jatim juga mempertegas soal hukum jual-beli yang harus ada kerelaan.

Menurut penjelasan Gus Fahrur, dalam mata uang kripto yang terjadi seseorang justru seperti judi. Sebab, orang cenderung berspekulasi dan tanpa mengetahui sebabnya apa.

Kendati begitu, fatwa haram uang kripto ini tidak berlaku untuk saham.

Gus Fahrur mengatakan, antara uang kripto dan saham memiliki perbedaan. Saham berbeda dengan uang kripto karena ada hak kepemilikan di sebuah perusahaan yang masih ada.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm