Surakarta, Sonora.ID - Usung tema “Tertib Penggunaan Spektrum Radio dan Perangkat Telekomunikasi Guna Mencegah Interferensi”, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta selenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pengguna Frekuensi Radio Tahun 2021.
Kegiatan ini diselenggarakan pada Hari Kamis, 28 Oktober 2021 bertempat di Solo Paragon Hotel & Residence yang beralamatkan di Surakarta tepatnya di Jl. Dr. Sutomo, Mangkubumen, Kec. Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.
Dengan adanya kegiatan ini, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika ingin hadir lebih bersahabat dengan masyarakat melalui strategi komunikasi yang terencana dan tepat.
Baca Juga: Strategi Shopee Hadir di Solo Menuntut UMKM untuk Lebih Kreatif
Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat menyampaikan informasi dan penjelasan terkait penggunaan spektrum frekuensi radio.
Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan sinergi antara instansi pemerintah dengan pihak terkait serta masyarakat pengguna spektrum frekuensi radio. Selain itu juga dalam rangka penegakkan hukum di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio.
Sementara itu, tujuan dalam pelaksanaan kegiatan ini merupakan memberikan pengetahuan kepada pengguna frekuensi radio di wilayah DIY dan sebagian wilayah Jawa Tengah tentang tertib penggunaan spektrum frekuensi dan perangkat telekomunikasi.
Selain itu juga untuk memberikan informasi terkait penanganan gangguan dan layanan perizinan (e-licensing perizinan ISR) serta ketentuan operasional penggunaan spektrum radio. Juga untuk memberi pemahaman terkait Penegakan Hukum Bidang Spektrum Frekuensi Radio.