Sonora.ID - Sebuah aturan baru telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Diretorat Jendal Perhubungan Udara, yang mana mengatakan bahwa masyarakat Indonesia boleh menggunakan rapid test Antigen untuk syarat perjalanan.
Bahkan dalam hal ini Direktorat Jendral Perhubungan Udara telah menerbitkan aturan terbaru yang tertuang dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut menyatakan memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan dengan mengunakan pesawat melalui rute tujuan luar Jawad an Bali mengunakan rapid Tes Antigen.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun Menjadi Rp 300 Ribu
Aturan ini merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam hal ini Diretur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan penerbitan aturan baru mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021.
"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ujar Novie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga: Periode September, Sebanyak 234 Ribu Penumpang Terlayani di Bandara Ngurah Rai Bali