Bandung, Sonora.ID - Mulai hari Minggu (31/10/2021), PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memperpanjang masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Joni seperti dikutip dari keterangan resminya kepada Sonora Bandung, Minggu (31/10/2021).
Baca Juga: Tak Perlu Tunggu November, Fasyankes di Banjarmasin Ini Sudah Turunkan Tarif PCR
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api: