Banjarmasin, Sonora.ID - Satpol PP Banjarmasin akhirnya melayangkan Surat Peringatan (SP) 3, kepada pemilik kios atau bangunan yang berada di depan Banjarmasin Trade Center (BTC) atau tepat di seberang Terminal Induk Kilometer Enam, Senin (01/11).
Itu artinya, pemilik bangunan diberikan tenggat waktu selama tiga hari, untuk angkat kaki dari lokasi tersebut.
Sebagai gantinya, pemilik kios atau bangunan bisa menempati kios-kios yang masih disediakan di terminal induk kilometer enam.
Baca Juga: Upacara Pemakaman di Toraja Jadi Warisan Budaya, Diusulkan Kemenkumhan Sulsel
Di sisi lain, ini suatu pertanda bahwa gedung yang sudah lama terbengkalai itu akan segera difungsikan.
"Wali kota meminta untuk melakukan penertiban. Prosesnya sudah kami lalui hingga melayangkan SP 3 agar pemilik kios atau bangunan bisa membongkar sendiri. Kami berharap penertiban bisa berjalan lancar dan kondusif," ucap Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin
"Kami mendorong agar pemilik kios atau bangunan yang berada tempat di depan Gedung BTC bisa pindah ke lahan di kawasan terminal yang sudah disediakan itu," jelasnya.
Baca Juga: Gandeng AIHSP, Pemprov Sulsel Gelar Diskusi Tingkatkan Komunikasi Covid 19
Disinggung terkait apakah ada upaya Satpol PP sendiri yang nantinya menertibkan, Muzaiyin mengaku akan melihat terlebih dahulu bagaimana kondisi di lapangan.