DPR RI Janji Akan Lebih Antisipatif Dan Responsif dalam Mengawasi Anggaran Negara

1 November 2021 20:55 WIB
DPR RI Akan Prioritaskan RUU Prolegnas Pada Masa Persidangan II 2021-2022
DPR RI Akan Prioritaskan RUU Prolegnas Pada Masa Persidangan II 2021-2022 ( )

Sonora.ID - Dalam tugasnya, DPR RI memiliki peran dalam melakukan pengawasan kerja pemerintah, termasuk pengawasan terhadap kebijakan fiskal pemerintah.

Terkait dengan hal ini, DPR RI berjanji akan bersikap antisipatif dan responsif.

Dalam Rapat Paripurna Ke-8, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 yang dilaksanakan pada hari ini (1/11/2021), Ketua DPR RI, Puan Maharani menekankan pentingnya fungsi anggaran yang sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2022 telah selesai dilaksanakan, dan telah disahkan menjadi Undang-Undang APBN 2022.

Baca Juga: Innalillahi, Percha Leanpuri Putri Sulung Gubernur Sumsel Meninggal Dunia, Berikut Perjalanan Karir Politiknya

Selain itu pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, yang di dalamnya terdapat rincian program kegiatan, serta kerangka pengeluaran jangka menengah pemerintah.

“Sidang dewan yang terhormat, dalam pelaksanaan fungsi anggaran, sesuai siklus dan mekanisme APBN, pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang APBN 2022 menjadi undang-undang APBN tahun 2022 telah selesai dilaksanakan, serta pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN,” terang Puan Maharani dalam pidato pembukaan Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI, Senin (1/11/2021).

Rincian APBN tersebut, akan menjadi landasan untuk DPR RI, dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap anggaran, baik itu dalam bentuk program, kegiatan, ataupun belanja negara yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Golkar Siapkan Pengganti Azis Syamsuddin untuk Isi Jabatan Wakil Ketua DPR RI

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm