Sonora.ID – Pemerintah telah memperbaharui peraturan PPKM periode 2-15 November 2021. Diantaranya adalah syarat perjalanan udara domestik atau penerbangan domestik.
Melansir dari Kompas.com, kini aturan tersebut berbunyi bahwa pemerintah kembali mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk penerbangan di daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa-Bali.
Baca Juga: Kini Syarat PCR Kereta Api Jarak Jauh Menjadi Maksimal 3x24 Jam
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Peraturan itu mengungkapkan bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, juga wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Syarat penerbangan wilayah Jawa-Bali
Bagi penumpang yang melakukan perjalanan antar bandara di wilayah Jawa-Bali, maka syarat penerbangannya yakni wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib memiliki hasil tes negatif Covid-19 yang bisa dari antigen atau RT-PCR.