Banjarmasin, Sonora.ID - Berniat ingin menyelesaikan permasalahan lahan yang terdampak proyek jembatan HKSN 01, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin mengumpulkan pemilik bangunan, Selasa (02/11).
Mereka diundang dan dikumpulkan di aula kantor Dinas PUPR, untuk menerima biaya ganti rugi pembebasan lahan yang terdampak pembangunan, yakni di Kelurahan Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Barat dan Kelurahan Kuin Utara, Kec. Banjarmasin Utara.
Nyatanya, dari agenda pembayaran ganti kerugian itu, masih ada dua pemilik bangunan yang tetap belum bisa menerima penawaran harga.
Baca Juga: Serbuan Vaksin Sumpah Pemuda, Kodim 1007/Banjarmasin Targetkan 1.000 Orang
Dalam pertemuan itu juga, rupanya Dinas PUPR selaku penyelenggara proyek tidak melakukan mediasi terkait besaran ganti rugi kepada pemilik bersangkutan.
Melainkan, tetap meminta pemilik untuk menerima nilai ganti rugi yang ditawarkan.
"Bukan mediasi. Tapi kami tetap diminta menerima harga yang sudah mereka (Pemko) tetapkan," ucap Eddy, Salah Seorang Pemilik lahan, saat ditemui Smart FM Banjarmasin usai pertemuan.
Eddy menjelaskan, bahwa pertemuan yang dihadirinya bersama sang adik, Arifudin lagi-lagi bukanlah soal penawaran harga lahan.
Baca Juga: Serbuan Vaksin Sumpah Pemuda, Kodim 1007/Banjarmasin Targetkan 1.000 Orang
"Kalau penawaran, harga yang ditawarkan ke kami dahulu mungkin bisa berbeda dengan hari ini. Nah hari ini, rupanya yang ditawarkan ke kami masih sama. Dan meminta kami agar sepakat dengan harga yang sebelumnya," jelasnya.