Padang, Sonora.Id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mendorong para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk selain bersertifikat halal, juga mulai menerapkan penguatan dengan digitalisasi pemasaran.
Menurut Irham, hal itu dimaksudkan agar produk halal UMK semakin berdaya saing dan meningkat secara ekonomi.
"Selain bersertifikat halal yang diwajibkan dan sangat penting sebagai bentuk jaminan kehalalan produk, saya juga mengajak (pelaku UMK) untuk juga mulai menerapkan digitalisasi marketing produk halalnya." demikian diungkapkan Aqil Irham saat mengunjungi sejumlah pelaku UMK di kota Padang Sumatera Barat di sela-sela kunjungan kerjanya, Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Menag Tegaskan Obat, Kosmetik, dan Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal
Baca Juga: MES: Penyebaran Program Sertifikasi Halal Gratis Belum Merata
Digitalisasi pemasaran produk halal, lanjut Aqil Irham, merupakan sebuah keniscayaan di era perkembangan teknologi informasi seperti sekarang ini. Digitalisasi pemasaran produk secara strategis akan membantu UMKM dalam meningkatkan angka pemasaran.
Sedangkan sertifikasi halal merupakan standar produk yang selain menjadi pemenuhan kewajiban dalam mewujudkan perlindungan Jaminan Produk Halal juga menjadi nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku UMKM dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya.
"Terlebih, pandemi Covid-19 yang telah berlangsung 2 hampir selama tahun terakhir menuntut pelaku usaha khususnya UMK untuk bersikap adaptif terhadap kondisi yang ada agar dapat terus menjaga keberlangsungan usahanya dan bahkan mengembangkannya dengan memanfaatkan peluang yang ada." tegas Irham.
Irham menambahkan bahwa produk yang sudah halal dan bagus. Perlu mulai diperluas jangkauan pemasarannya dengan memasukkan produknya melalui digital market agar makin meningkat penjualannya.
"Jika tadi Ibu mengatakan setelah bersertifikat halal ada peningkatan penjualan produknya, maka dengan memperluas jangkauan pemasaran secara online (terdigitalisasi) bisa dipastikan akan meningkat lagi penjualannya." kata Aqil Irham memotivasi seorang pelaku UMK lainnya yang memproduksi pisang panggang.
Digitalisasi pemasaran produk halal selain sebagai salah satu strategi pengembangan usaha, juga merupakan salah satu bentuk upaya pelaku usaha untuk membantu memermudah masyarakat untuk memperoleh produk halal yang dibutuhkannya. Karenanya, Aqil Irham berpesan kepada pelaku UMK untuk tidak memanfaatkan peluang tersebut secara optimal.
"Kita berharap produk-produk halal UMK kita seperti ini terus naik kelas dan mampu bersaing di pasaran tidak hanya domestik tapi juga global." pungkasnya.