Update, Syarat Baru Naik Pesawat Boleh Pakai Hasil Tes Antigen di Jawa-Bali, Kartu Vaksin Tetap Wajib

2 November 2021 18:10 WIB
Keterangan Foto : Dari Geogle, Ilustrasi Pesawat, Syarat Baru Naik Pesawat Boleh Pakai Hasil Tes Antigen di Jawa-Bali, Kartu Vaksin Tetap Wajib
Keterangan Foto : Dari Geogle, Ilustrasi Pesawat, Syarat Baru Naik Pesawat Boleh Pakai Hasil Tes Antigen di Jawa-Bali, Kartu Vaksin Tetap Wajib ( )

Sonora.ID - Syarat baru naik pesawat domestik kembali berubah. Pemerintah kini membolehkan penggunaan hasil tes antigen untuk penumpang pesawat Jawa-Bali.

Ketentuan baru ini berlaku untuk penerbangan di daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.

Aturan tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Diperbaharui per 2 November 2021, mengatur bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Penerbangan Jawa-Bali Tidak Wajib Dengan PCR, Bisa Dengan Antigen

Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Bagi penumpang yang melakukan perjalanan antar bandara di wilayah Jawa-Bali, maka syarat penerbangannya yakni wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Wajib memiliki hasil tes negatif Covid-19 yang bisa dari antigen atau RT-PCR.

Ketentuannya, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Kini Syarat PCR Kereta Api Jarak Jauh Menjadi Maksimal 3x24 Jam

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm