Denpasar, Sonora.ID -Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) berkesempatan membacakan Jawaban Gubernur Bali Wayan Koster terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, di Ruang Sidang Utama DPRD Prov Bali, Denpasar.
Secara umum, Gubernur Bali seperti yang dibacakan oleh Wagub Cok Ace sangat mengapresiasi dan sependapat terhadap pandangan para fraksi DPRD Prov Bali.
Beberapa poin yang disepakati seperti pencantuman Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mensinkronkan dan mengharmonisasi pengaturan mengenai Barang Milik Daerah (BMD) dengan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyempurnaan Pasal 2 Ayat (2) diganti menjadi transparan, akuntabel dan partisipatif, serta akan mempertimbangkan usulan penambahan frase penetapan jumlah penghapusan piutang sampai dengan 5 miliar dengan pemberitahuan kepada DPRD.
Baca Juga: Paripurna RAPBD 2022, Gubernur Koster: Proyeksi Pendapatan Daerah Telah Dihitung secara Cermat
Karena, ia mengatakan bahwa penormaan pasal-pasal yang diatur dalam Raperda sudah sesuai dengan penormaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ada beberapa usulan-usulan lain yang menjadi perhatian dalam jawaban Gubernur juga disampaikan oleh Wagub Cok Ace.
Menurutnya Forum Pendapatan Daerah direkomendasikan untuk ditiadakan oleh Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri karena tidak ada rujukan regulasi.
Baca Juga: Gubernur Bali Keluarkan SE Izinkan PTM Selama PPKM Level 3 di Bali
Hal lain yaitu belanja barang/jasa untuk Desa Adat akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga, termasuk belanja penguatan desa adat.