Mengenai transparansi informasi dalam laporan keuangan, diungkapkan selama ini telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Audited selalu diumumkan di media massa.
Isu di luar substansi Raperda juga disoroti dalam jawaban Gubernur, seperti pemberian bonus pada atlet berprestasi pada PON XX Papuan 2021 akan dialokasikan dalam RAPBD TA 2022, serta isu beredarnya beras oplosan sudah dikoordinasikan dengan instansi terkait dan akan ditertibkan.
Dalam acara sidang pada (1/11/) tersebut diawali dengan pembacaan Tanggapan DPRD Bali atas Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil Gubernur tahun 2024, yang dibacakan oleh I Ketut Juliarta, SH.
Mengenai tanggapan DPRD, disampaikan bahwa perlunya membentuk Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil GUbernur Tahun 2024, yang mencakup mengenai tujuan pembentukan dana cadangan, sumber dan besaran pendanaan, penempatan dan penggunaan, serta penatausahaan dan pertanggungjawaban.
Besaran dana cadangan tersebut terhitung mulai TA 2022 sampai dengan TA 2024 sebesar Rp. 250 miliar.
"Semoga dengan ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Perda, pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar dan sukses sesuai dengan harapan kita semua, sehingga terbentuk pemerintahan yang legitimit, akuntabel dan didukung oleh semua lapisan masyarakat," harapnya.
Baca Juga: Paripurna RAPBD 2022, Gubernur Koster: Proyeksi Pendapatan Daerah Telah Dihitung secara Cermat