Tak Mau Gegabah, Eksekusi Bangunan di Depan BTC Diatur Ulang

3 November 2021 20:00 WIB
Kawasan depan Banjarmasin Trade Center
Kawasan depan Banjarmasin Trade Center ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Meski telah jatuh tempo, Satpol PP kota Banjarmasin memastikan tidak akan melakukan eksekusi atau pembongkaran terhadap puluhan kios maupun bangunan yang berada di depan gedung Banjarmasin Trade Center (BTC).

Sebelumnya, aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) ini telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada pemilik kios atau bangunan bersangkutan pada Senin (01/11) lalu.

Itu artinya, tiga hari setelah SP3 itu dilayangkan, kawasan depan BTC mestinya harus sudah dikosongkan. Namun sekali lagi, jajaran Pol PP tidak akan melakukan eksekusi, dengan harapan pemilik bersedia membongkar sendiri.

 Baca Juga: Dinkes Banjarmasin Tunggu Juknis Vaksinasi Anak Dibawah 12 Tahun

"Tidak ada penertiban. Sementara masih kami beri waktu," ucap Ahmad Muzaiyin, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, Rabu (03/11) petang.

Disisi lain, Muzaiyin mengaku juga perlu menyesuaikan keadaan, alias melihat kondisi di lapangan terkait penertiban yang dilakukan. 

Mengingat saat ini, konsentrasi personel Satpol PP juga terbagi dengan kegiatan lainnya. Yakni, penertiban baliho bando di kawasan Ahmad Yani.

 Baca Juga: Layangkan SP 3, Pemilik Bangunan Depan BTC Mesti Pindah ke Terminal

"Tidak masalah kalau tertunda beberapa hari," jelasnya. 

Meski demikian, pihaknya sudah memantau ke lokasi yang mesti dikosongkan itu. Yakni tepat berada di depan Terminal Induk Tipe B Provinsi Kalsel.

Halaman Berikutnya
PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Meski telah jatuh tempo, Satpol PP kota Banjarmasin memastikan tidak akan melakukan eksekusi atau pembongkaran terhadap puluhan kios maupun bangunan yang berada di depan gedung Banjarmasin Trade Center (BTC).