Denpasar, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP kembali menjaring 17 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), saat melakukan penertiban di Jalan Kamboja Desa Dangin Puri Kangin Kecamatan Denpasar Utara.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi Kamis (04/11/2021) mengatakan, dari 17 orang yang melakukan pelanggaran, sebanyak 16 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 1 orang di denda karena tidak mengungakan masker.
Lebih lanjut, Dewa Saya juga menyampaikan bahwa bagi semua pelanggar juga tetap diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat.
Baca Juga: Selama Pandemi, Satgas Covid-19 Surabaya Jaring 24 Ribu Pelanggar Protokol Kesehatan
Hal itu selalu diberikan kepada pelanggar agar mereka paham akan kesalahan yang dilakukan.
"Dengan demikian mereka tidak akan melanggar kembali, jika ditemukan melanggar lagi maka akan ditindak lebih tegas," ujarnya.
Sampai saat ini, Dewa Sayoga mengaku masih ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran, maka dari itu pihaknya bersama tim semakin gencar melakukan penertiban.
Untuk menekan penularan covid-19 di Kota Denpasar.
Dalam penertiban pihaknya tidak lupa memberikan edukasi masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan.
Dengan gencarnya penertiban masyarakat semakin patuh protokol kesehatan, dengan demikian harapannya pandemi ini segera berlalu dan perekonomian masyarakat kembali normal.
Baca Juga: Buntut Ricuh dan Langgar Prokes, Satgas Covid 19 Manado Segel Holywings