Cafe Barcode Disegel Pemkot Makassar, Berulang Langgar Aturan PPKM

4 November 2021 16:10 WIB
Penyegelan cafe barcode di Makassar oleh satgas Raika
Penyegelan cafe barcode di Makassar oleh satgas Raika ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Cafe barcode di jalan amanagappa, kecamatan ujung pandang diberi sanksi oleh pemerintah.

Berupa penyegelan oleh petugas gabungan dari satuan tugas pengurai kerumunan (Raika) pada Kamis (4/11/2021).

Pantauan di lokasi pukul 14.30 wita, tampak ada puluhan personel yang dikerahkan.

Kegiatan penutupan diawali dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara. Dilanjutkan pemasangan baliho di depan pintu masuk.

Baca Juga: Nol Kasus Covid 19, Wali Kota Ingin Longgarkan Aturan PPKM di Makassar

Isinya, tempat usaha ini ditutup karena melanggar surat edaran Wali Kota Makassar tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Tersangka pemilik usaha hilman umar telah melanggar surat edaran Wali Kota tentang PPKM," ujar salah satu petugas melalui pengeras suara.

Ketua satgas raika, Iqbal Asnan mengatakan pelanggaran yang dilakukan tempat usaha tersebut telah berulang. Salah satunya mengabaikan protokol kesehatan.

"Termasuk jam operasional salah satunya," ujarnya.

Baca Juga: Satpol PP Menegur Para Pelaku Sektor Industri, Perubahan Ppkm Level 2 Di Solo Masih Belum Tersosialisasikan Secara Menyeluruh

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm