Barangbukti Curanmor Tak Bertuan, Kapolresta Surakarta Himbau Bagi Warga Yang Merasa Kehilangan Diizinkan Untuk Datang Dan Mengecek Ke Markas Polresta Surakarta

4 November 2021 19:15 WIB
Barangbukti Curanmor Tak Bertuan, Kapolresta Surakarta Himbau Bagi Warga Yang Merasa Kehilangan Diizinkan Untuk Datang Dan Mengecek Ke Markas Polresta Surakarta
Barangbukti Curanmor Tak Bertuan, Kapolresta Surakarta Himbau Bagi Warga Yang Merasa Kehilangan Diizinkan Untuk Datang Dan Mengecek Ke Markas Polresta Surakarta ( )

Sonora.ID - Aksi pencurian motor di Solo Raya masih terus berlanjut. Kapolresta di Solo berhasil menyita 34 kendaraan yang terdiri dari 33 kendaraan roda dua dan 1 buah mobil.

Puluhan kendaraan tersebut didapatkan dari hasil pengungkapan kasus dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 pada 11-31 Oktober 2021.

Dan kini, kendaraan roda dua tersebut diparkirkan di Markas Kepolisian Resor Kota Solo.

"Ada 52 tersangka dan menyita barang bukti 33 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat hingga yang lain," ungkapnya saat jumpa pers di Mapolresta Solo kepada TribunSolo.com, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: Butuh Modal Nikah, Pegawai Kontrak di Makassar Curi Barang di Balaikota

Ditemukan juga barang bukti lainnya berupa barang-barang elektronik, alat kejahatan yang digunakan pelaku.

Terdapat sejumlah merek kendaraan yang disita, diantaranya Yamaha NMax, Honda BeAT, Honda Supra, dan Honda Karisma.

Kapolresta jajaran Kota Solo, Ade Safri Simanjutak ungkap nantinya hasil barang bukti akan dikembalikkan kepada pemiliknya.

Dengan ketentuan syarat, pemilik harus datang membawa surat-surat resmi kendaraan bermotornya.

Baca Juga: Ungkap Pencurian di Balaikota, Pemkot Makassar Beri Penghargaan Polisi

"Warga dapat mengambilnya gratis, tinggal menunjukkan surat-surat resmi dari kendaraan bermotor kepada petugas, dan untuk pengecekan bisa menghubungi setiap call center pada polres setempat," tegas Ade.

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm