Sonora.ID - Virus corona masih terus melakukan mutasi sehingga menghasilkan varian baru yang sayangnya lebih mudah menular dan lebih berbahaya bagi pasien yang terpapar, itu sebabnya penting untuk tetap melakukan disiplin prokes.
Diketahui bahwa varian baru tersebut berada di luar negeri, tak heran jika pemerintah terus mengeluarkan langkah atau aturan baru bagi pendatang luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia.
Seperti yang dinyatakan oleh Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi pada dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9), KPCPEN, bahwa pemerintah mengeluarkan 2 langkah untuk mencegah varian baru tersebut.
Baca Juga: Antisipasi Varian Mu, Kemenkes RI Tingkatkan Kebijakan Karantina Internasional
Pertama, pengetatan pintu masuk negara.
Beberapa upaya yang dilakukan seperti kewajiban vaksin lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan, PCR dengan hasil negatif yang diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta karantina 3 hari, pada hari pertama dan ketiga dilakukan entry dan exit test.
Indonesia juga membatasi negara yang warganya bisa masuk ke Indonesia, yaitu hanya negara Level 1 dan 2 dengan tingkat positivity rate di bawah 5%.
Kedua, percepatan vaksinasi.
Menurut Nadia, sudah hampir 200 juta dosis vaksin disuntikkan di Indonesia dengan cakupan sekitar 57% dari sasaran vaksinasi. Meski setidaknya sudah ada perlindungan, namun karena belum mencapai 70% maka dinilai belum cukup untuk menahan bila ada varian baru.
Baca Juga: Sulsel Belum Aman dari Covid-19, Epidemiolog Ingatkan Ancaman Varian Baru