Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2021.
SE tertanggal 04 November 2021 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Surat edaran bernomor 003.1/13152/436.3.1/2021 itu sudah disebarkan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Direksi BUMN dan BUMD, Pimpinan Lembaga/Instansi Pemerintah, Pimpinan Organisasi Politik/Masyarakat/Profesi/
Baca Juga: Pembukaan SFW 2021, Forkopimda Surabaya Tampil dengan Busana UMKM
Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri menyampaikan dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2021, warga diminta berperan aktif dan mendukungan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh pada tanggal 10 November 2021 mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
“Guna menanamkan rasa nasionalisme dan nilai-nilai perjuangan bangsa, warga juga kami minta untuk memutar lagu-lagu perjuangan pada jam-jam kerja pada tanggal 1-10 November 2021 mulai pukul 08.00 WIB. Mengenakan pakaian ala pejuang pada jam kerja tanggal 9-10 November 2021. Dan memakai lencana Merah Putih di dada sebelah kiri tanggal 9-10 November 2021 pada jam kerja di masing-masing lingkungan kantor pemerintah dan swasta,” kata Eri.
Baca Juga: Pemerintah Kota Surabaya Buka 8 Taman Kota dengan Prokes Ketat