Bali, Sonora.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 1 orang pengamen di Jalan Sudirman dan 1 orang gepeng di Jalan Buluh Indah.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi Minggu (7/11) menyampaikan bahwa pengamen dan gepeng itu diamankan dengan cara yang humanis saat Satpol PP bersama Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penertiban protokol kesehatan level 2 secara mobiling di pusat-pusat keramaian.
Dalam penertiban tersebut masih banyak pengamen maupun pengemis yang main kucing-kucingan atau melarikan diri saat Tim melakukan penertiban. Sehingga yang bisa dijaring hari ini hanya dua orang saja.
Selanjutnya, kata Dewa Sayoga, pengamen dan pengemis itu langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar dan diberikan pembinaan. Dari hasil data pelanggar satu berasal dari luar Bali dan satu lagi dari warga luar Kota Denpasar.
Menurutnya, penertiban terhadap pengamen maupun pengemis karena mereka telah mengganggu ketertiban umum serta adanya laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Wakil Gubernur Bali Bacakan Jawaban Gubernur Terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah