Kemenag meminta kerja sama KUA untuk segera melaporkannya kepada aparat kepolisian dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
“Setelah kita proses, maka buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku,” sambung Adib tegas.
Diketahui bahwa nomor perforasi buku nikah tersebut berguna untuk pengaman menghindari pemalsuan.
Baca Juga: Kemenag Sebut Cakupan Vaksinasi Jemaah Umrah/Haji Sulsel Masih Rendah
Sepasang buku nikah yang asli tidak akan memiliki angka yang sama dengan buku nikah pasangannya.
“Angka ini punya dua buah kode huruf sebelumnya sebagai salah satu tanda dan kode kemudian lanjut dengan sembilan digit angka,” terangnya menambahkan.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Kemenag: Ribuan Buku NIkah Dicuri, Diduga Diperjualbelikan untuk Kawin Kontrak’.