Pakar Otomotif Ungkap Cara Lolos Uji Emisi agar Kendaraan Tidak Kena Sanksi

8 November 2021 16:40 WIB
Cara lolos uji emisi
Cara lolos uji emisi ( kompas.com)

Sonora.ID - Uji emisi merupakan pengujian pada kendaraan bermotor untuk mengetahui kandungan gas rumah kaca yang dihasilkan dari mesin.

Gas rumah kaca ini sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar, sehingga harus diperiksa melalui uji emisi.

Pemprov DKI Jakarta sudah mulai bergerak untuk melalukan uji emisi pada kendaraan dengan penggunaan lebih dari 3 tahun.

Dalam mengimplementasikannya, pemerintah berusaha keras untuk selalu memeriksa kendaraan yang sudah lolos uji emisi dan akan memberikan teguran apabila kendaraan belum lolos/tidak uji emisi namun digunakan untuk melaju di jalanan.

Baca Juga: Mengapa Uji Emisi Sangat Penting untuk Dilakukan? Simak Penjelasan Pengamat Otomotif Ini

Pemerintah juga tidak hanya memberikan sanksi berupa teguran, tetapi tilang pun akan diberikan ketika sanksi sebelumnya tidak dilakukan sama sekali oleh pengendara yang bersangkutan.

Uji emisi sendiri dilakukan dengan cara menempelkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan bermotor selama 5-7 menit.

Para penguji dari bengkel kemudian akan menulis hasil alat pendeteksi gas tersebut dan memberikan sertifikat apabila kendaraan lolos uji emisi.

Namun, memang tidak selamanya kendaraan yang dimiliki seseorang bisa lolos uji emisi.

Melalui Klinik Otomotif milik Sonora FM, Bebin Djuana selaku Pengamat Otomotif mengatakan bahwa para pengendara harus merawat kendaraan bermotornya untuk bisa lolos uji emisi.

Baca Juga: Menko Airlangga Sebut B30 Berhasil Turunkan Emisi Karbon

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm