Sonora.ID - Pada peluncuran Bulan Fintech Nasional 2021 di 11 November 2021 mendatang, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) berkolaborasi dengan pemerintah sebagai regulator akan meluncurkan situs www.cekfintech.id.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menjelaskan bahwa peluncuran situs tersebut bertujuan untuk mendukung upaya pemberantasan pinjaman online ilegal, yang saat ini tengah marak terjadi di Indonesia.
Ia menjelaskan melalui situs tersebut, masyarakat dapat mengetahui aplikasi pinjaman online mana yang legal dan yang tidak ilegal.
Baca Juga: OJK: Bulan Fintech Nasional, Momentum Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Akan Layanan Keuangan Digital
Situs ini juga akan menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo), serta sosial media resmi penyelenggara fintech.
“Kami juga luncurkan untuk mendukung pemberantasan pinjol ilegal, yaitu situs www.cekfintech.id, yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat dari OJK BI dan kemenkominfo dan sosial media resmi lainnya,” kata Pandu dalam konferensi pers virtual, Senin (08/11/2021).
Tidak hanya itu, melalui situs tersebut masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindakan kejahatan.
Baca Juga: Sediakan 800 Dosis, SRO Pasar Modal & OJK Gelar Vaksinasi di Banjarmasin