Sonora.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat ini tengah mempertimbangkan pemberlakukan kembali aturan kebijakan ganjil genap pada 25 titik jalan di wilayah ibu kota jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan apabila indeks kemacetan meningkat secara signifikan seiring dengan pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Jadi ada wacana mengembalikan Gage untuk dinormalkan kembali. Sesuai pergub nomor 88. Jadi 25 ruas. Tapi pelaksanaannnya kita kaji dulu gimana sih kondisi trafik sekarang, " Kata Argo Wiyono.
Baca Juga: Siap-siap Wisatawan Tawangmangu di Akhir Pekan, Dishub Karanganyar Usulkan Peraturan Ganjil-Genap
Argo menambahkan, dalam waktu dekat ini akan mengundang pihak dishub termasuk melakukan monitoring kondisi mobilitas di jalan ibu kota.
"Kita undang rapat dishub, mungkin akan dirilis Pak Dir Mungkin dalam minggu besok ini akan kita lihat kalau memang nanti kondisinya ada peningkatan signifikan. Jalan mulai macet, orang kekantor 15 menit jadi setengah jam. Nah itu akan kita kaji lagi, dan bis kita kembalikan lagi sesuai pergubnya ke 25 ruas, " lanjut Argo.
Diketahui...